Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Petugas Layanan PA Banjarmasin gelar briefing rutin Kamis, Bingka Senampan

Bingka Senampan di pekan terakhir dalam Bulan Ramadhan 1445 H Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, bertempat di Ruang Tunggu PTSP PA Banjarmasin, Kamis - 04 April 2024.


WhatsApp Image 2024-04-05 at 8.46.02 AM (4).jpeg

Bingka Senampan ini di pimpin oleh Ketua PA Banjarmasin, H. Ahmad Farhat, S.Ag., S.H., M.H.I., Wakil Ketua PA Banjarmasin, Hj. Nurul Hikmah, S.Ag., M.H., Hakim Pengawas Bidang Layanan Publik, Drs. H. Mahalli, S.H., M.H., dan Panitera, Ratna Wardhani, S.Ag.

WhatsApp Image 2024-04-05 at 8.46.02 AM (6).jpeg

Pada kesempatan ini, Hakim Pengawas Bidang Layanan, Dra. H. Mahalli, S.H., M.H. menghimbau kepada seluruh petugas layanan, untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan bertindaklah secara profesional.

WhatsApp Image 2024-04-05 at 8.46.02 AM.jpeg

WhatsApp Image 2024-04-05 at 8.46.02 AM (5).jpeg

Mengutip cerita tentang sahabat Nabi saw. Amr bin Ash ra. yg mendapatkan pesan penting dari Khalifah Umar ra. pada sebuah tulang yang digores dengan pedang, beliau menyampaikan bahwa meskipun membuat luka sampai ke tulang, pelayanan terhadap masyarakat harus tetap dilakukan secara profesional dan berintegritas tinggi dengan berpedoman kepada aturan-aturan yg sudah ditetapkan.

WhatsApp Image 2024-04-05 at 8.46.02 AM (2).jpeg

WhatsApp Image 2024-04-05 at 8.46.02 AM (1).jpeg

WhatsApp Image 2024-04-05 at 8.46.01 AM (1).jpeg

Wakil Ketua PA Banjarmasin menekankan kembali kepada petugas layanan PA Banjarmasin bahwa petugas layanan terutama di PTSP, dalam memberikan pelayanan harus memberikan perlakuan yang sama kepada siapa pun yang datang ke meja layanan, jangan pernah memberikan perlakuan spesial kepada siapa saja yang berurusan di meja layanan. Jangan pernah takut dalam memberikan layanan selama petugas layanan berpegang kepada aturan.

Ketua PA Banjarmasin juga kembali menekankan kepada petugas layanan di PTSP, terkait hasil Rumusan Hukum Kamar Agama pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Upaya Mempertahankan Suatu Perkawinan dan Mempersukar Perceraian, bahwa dalam penyampaiannya harus benar-benar bisa dimengerti oleh penerima informasi dan jangan sampai menimbulkan asumsi bahwa petugas layanan menolak pendaftaran perkaranya.(Ed)