Seputar Peradilan
Mediasi Cerai Talak: Mencapai Kesepakatan Damai Demi Kesejahteraan Perempuan dan Anak
Senin, 3 Maret 2025, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin dilaksanakan Mediasi Perkara Cerai Talak Nomor 338/Pdt.G/2025/PA.Bjm oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarmasin Muhammad Radhia Wardana, S.H.I., M.H.

Mediasi merupakan upaya dalam penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap menjaga hubungan baik antara para pihak berperkara.
Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian sebagian melalui proses mediasi hari ini, yang mana telah disepakati terkait hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian berupa mut'ah, nafkah selama iddah, hak asuh anak dan nafkah anak. Kesepakatan damai sebagian tersebut telah ditandatangani secara langsung oleh Pemohon dan Termohon di hadapan Hakim Mediator.
Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Banjarmasin senantiasa berjalan dengan aman dan nyaman bagi para pihak yang berperkara berkat profesionalisme dan integritas para Hakim Mediator. (Va)





