Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Menjaga Integritas: Sosialisasi Penanganan Gratifikasi untuk Mewujudkan PA Banjarmasin yang Bersih dan Transparan

Pada Senin, 10 Maret 2025, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Dr. Hj. Norhayati, M.H., Wakil Ketua, Hj. Nurul Hikmah, S.Ag., M.H., serta seluruh hakim, panitera, sekretaris, panmud, kasubbag, panitera pengganti, jurusita, jurusita pengganti, staf pelaksana, PPPK, CPNS, dan PPNPN Pengadilan Agama Banjarmasin mengikuti Sosialisasi Penanganan Gratifikasi di Media Center Pengadilan Agama Banjarmasin.

WhatsApp Image 2025-03-10 at 8.28.59 AM (1).jpg

Dr. Hj. Norhayati, M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah menyiapkan acara sosialisasi ini. Sementara itu, Wakil Ketua, Hj. Nurul Hikmah, S.Ag., M.H., selaku Ketua FKAP, menyampaikan bahwa narasumber dalam sosialisasi ini adalah Kasubbag Perencanaan, IT, dan Pelaporan Maulida Noor Izaty, S.E., yang memaparkan implementasi penanganan gratifikasi di Pengadilan Agama Banjarmasin. Sosialisasi ini merujuk pada SK Kabawas No. 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Mahkamah Agung dan lingkungan badan peradilan. Tujuannya adalah membangun integritas hakim dan aparatur pengadilan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menciptakan lingkungan yang sadar akan penanganan praktek anti gratifikasi.

Untitled.jpg

SK Kabawas tersebut mengklasifikasikan gratifikasi menjadi tiga kategori: tidak wajib dilaporkan, wajib dilaporkan, dan yang terkait dengan kedinasan. Menurut aturan, tidak hanya gratifikasi yang diterima yang wajib dilaporkan, tetapi juga yang ditolak. Terdapat empat mekanisme pelaporan: melalui gol, tim UPG, email, dan langsung kepada KPK.

WhatsApp Image 2025-03-10 at 8.28.58 AM (2).png

WhatsApp Image 2025-03-10 at 8.28.49 AM.jpg

Pada tahun 2025, Pengadilan Agama Banjarmasin mengimplementasikan SK Kabawas dengan mendukung pembangunan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan). Kebijakan pimpinan mencakup pembentukan Tim UPG dan SATGAS. Pada tahun sebelumnya, kebijakan utama adalah menghindari seluruh gratifikasi. Pada tahun 2025, kebijakan ini diperkuat dengan budaya melapor yang akan diterapkan melalui program kerja dan disampaikan setiap hari Senin pada apel pagi. (Mt)