Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Banjarmasin Sukses Mediasi Sengketa Harta Bersama, Capai Kesepakatan Damai
Perkara Harta Bersama dalam perkara perdata Nomor 279/Pdt.G/2025/PA.Bjm yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Banjarmasin berhasil mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi. Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarmasin, Dra. Hj. Rozanah, S.H., M.H.I. yang dilaksanakan di ruang mediasi pada tanggal 12 Maret 2025, berhasil menyelesaikan permasalahan harta bersama yang menjadi sengketa antara kedua belah pihak.

Keberhasilan ini tidak hanya menjadi bukti kemampuan mediator dalam menangani kasus yang kompleks, tetapi juga mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Banjarmasin dalam mengutamakan penyelesaian sengketa secara damai, sehingga kedua belah pihak dapat saling bernegosiasi dan akhirnya menyepakati pembagian harta bersama.

Pengadilan Agama Banjarmasin berharap agar langkah ini dapat menjadi contoh bagi lembaga peradilan lainnya dalam mengedepankan prinsip penyelesaian sengketa yang adil, efisien, dan mengutamakan kedamaian, khususnya dalam masalah-masalah sensitif seperti pembagian harta bersama. (Nd)





