Seputar Peradilan
Keberhasilan Dua Mediator Handal di Pengadilan Agama Banjarmasin Mencapai Kesepakatan Damai dalam Perkara Cerai Gugat
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin, para pihak berperkara dengan nomor perkara 421/Pdt.G/2025/PA.Bjm telah melalui Upaya damai dalam proses mediasi perkara cerai gugat oleh Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin, Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H., selaku Hakim Mediator.

Adapun hasil dari mediasi dalam perkara tersebut adalah berhasil Sebagian. Yaitu hak asuh anak yang dipelihara oleh pihak kedua (Termohon) dengan tidak mengurangi hak Pihak Pertama (Pemohon) selaku ayah kandung dari anak tersebut untuk berkunjung dan bertemu dengan anak yang berada dalam pemeliharaan/asuhan Pihak Kedua (Termohom) dalam waktu-waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak mereka. Selama jalannya mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif sehingga mencapai keberhasilan. Meskipun kedua belah pihak memilih berpisah, atas bantuan mediator, para pihak akhirnya menyepakati kesepakatan perjanjian tersebut.

Dilanjutkan dengan Mediator Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin H. Subhan, S.Ag., S.H., M.H. berhasil memfasilitasi pihak Penggugat dengan Tergugat dalam pencapaian titik temu, berupa kesepakatan sebagian akibat hukum pasca perceraian dalam perkara Cerai Gugat Nomor 402/Pdt.G/2025/PA.Bjm yaitu terkait pemberian mut'ah, dimana apabila perceraian tidak bisa dihindari, Tergugat menyatakan secara sukarela menyanggupi pemberian mut'ah kepada Penggugat. Keberhasilan mediasi berupa kesepakatan sebagian ini tidak hanya mencerminkan efektivitas upaya mediasi dalam menyelesaikan sebagian permasalahan, tetapi juga membuka jalan bagi kedua belah pihak untuk mencapai penyelesaian secara damai dan saling menghormati. Dengan adanya kesepakatan ini, membuktikan proses mediasi sangat berperan dalam menyelesaikan perselisihan secara kondusif dan saling pengertian. (Chy)





