Seputar Peradilan
PA Banjarmasin dan BPKPAD Bersinergi Wujudkan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian ASN
Panitera PA Banjarmasin, Ratna Wardhani, S.Ag. bersama dengan Panmud Permohonan, Hj. Era Rahmi Muinah, S.Ag. melakukan koordinasi ke Kantor BPKPAD Kota Banjarmasin, Jum'at (21/03/2025)




Koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas intruksi Mahkamah Agung terkait Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
Dalam hal ini PA Banjarmasin memulainya terhadap para pihak yan berkerja sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Wilayah Kota Banjarmasin.
BPKPAD merupakan salah satu SKPD yang berperan dalam terealisasinya Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin karena keterkaitan dengan pemotongan gaji ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. (Ed)





