Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Keberhasilan Mediasi: Mediator Hakim Raih Penyelesaian Damai dalam Perkara Cerai dan Hak Asuh Anak

Banjarmasin, 24 Maret 2025. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin, Hakim Mediator Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H., berhasil mendamaikan para pihak dalam dua perkara yang berbeda. Perkara pertama adalah gugatan perdata tentang Cerai Talak dengan nomor perkara 411/Pdt.G/2025/PA.Bjm yang terdaftar pada tanggal 06 Maret 2025. Dalam perkara ini, mediasi berhasil mencapai kesepakatan untuk mencabut gugatan, menyelesaikan sengketa tersebut di luar pengadilan. Keberhasilan ini menjadi prestasi tersendiri bagi Hakim Mediator dan Pengadilan Agama Banjarmasin, serta memberikan semangat dan motivasi bagi mediator lainnya untuk terus berupaya menyelesaikan perkara melalui mediasi.
medjannah24mar2.png
Perkara kedua adalah Cerai Gugat dengan nomor 437/Pdt.G/2025/PA.Bjm. Meskipun mediasi dalam perkara ini tidak berhasil membujuk kedua belah pihak untuk rukun kembali, kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak. Penggugat, selaku ibu kandung, diberikan hak asuh atas anak, sementara Tergugat tidak akan menghalangi atau membatasi komunikasi anak dengan ayahnya. Kesepakatan ini, yang disebut sebagai "kesepakatan berhasil sebagian," telah diakomodir dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
medjannah24mar3.png
medjannah24mar4.png
Keberhasilan kedua mediasi ini menunjukkan betapa pentingnya peran mediator dalam menyelesaikan perselisihan dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Semoga kedepannya lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi di Pengadilan Agama Banjarmasin. (Arn)