Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Mediasi Efektif, Dua Perkara Cerai Capai Kesepakatan di PA Banjarmasin

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin, para pihak berperkara dengan nomor perkara 352/Pdt.G/2025/PA.Bjm (Cerai Talak) dan 406/Pdt.G/2025/PA.Bjm (Cerai Gugat) telah melalui Upaya damai dalam proses mediasi oleh Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin, Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H. selaku Hakim Mediator.

Screenshot (43) jannah.png

Screenshot (44) jannah.png

Screenshot (45) jannah.png

Screenshot (46) jannah.png

Screenshot (47) jannah.png

Screenshot (48) jannah.png

Adapun hasil dari mediasi dalam perkara tersebut adalah berhasil Sebagian. Selama jalannya mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif sehingga mencapai keberhasilan. Meskipun kedua belah pihak memilih tetap berpisah, atas bantuan mediator, para pihak akhirnya menyepakati kesepakatan perjanjian. Setelah kedua belah pihak menyampaikan kesepakatannya, Mediator Hakim menuangkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian tersebut kedalam beberapa pasal di laporan mediator. Kemudian kedua belah pihak menandatangani kesepakatan tersebut, dengan adanya hasil mediasi yang berhasil sebagian ini, proses perkara selanjutnya akan berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Va)