Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Banjarmasin: Dua Perkara Capai Kesepakatan Sebagian

Rabu, 10 Desember 2025, Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin, telah dilaksanakan proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarmasin, Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H., Proses mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan sebagian untuk dua perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Banjarmasin.

WhatsApp Image 2025-12-12 at 4.07.30 PM.jpeg

Pada perkara nomor 1580/Pdt.G/2025/PA.Bjm, para pihak sepakat dalam beberapa hal penting, yaitu : Hadhonah (pengasuhan anak), Nafkah anak dan Nafkah iddah, kesepakatan ini merupakan hasil musyawarah yang dilakukan secara damai dan tertib, sehingga mempercepat penyelesaian sebagian pokok perkara. Sementara itu, pada perkara nomor 1568/Pdt.G/2025/PA.Bjm, mediasi juga dinyatakan berhasil sebagian dengan kesepakatan meliputi: Hadhonah, Mut’ah dan Iddah.

WhatsApp Image 2025-12-12 at 4.07.48 PM.jpeg

WhatsApp Image 2025-12-12 at 4.08.01 PM.jpeg

Keberhasilan mediasi sebagian pada kedua perkara ini menunjukkan komitmen para pihak dalam mencari penyelesaian yang terbaik, sekaligus mencerminkan efektifnya peran mediator dalam membantu para pihak mencapai mufakat tanpa harus menyelesaikan semua pokok sengketa melalui proses persidangan. Pengadilan Agama Banjarmasin terus mendorong penyelesaian perkara melalui jalur mediasi sebagai wujud pelayanan yang lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan bagi para pencari keadilan. (Mt)