Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
288 KPA BANJARMASIN KULIAH UMUM DI UIN ANTASARI.HTML

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Banjarmasin memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara..

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Banjarmasin. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut


KPA Banjarmasin Kuliah Umum di UIN Antasari

Selasa, 13 November 2018, bertempat di Aula Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin. Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin memberikan kuliah umum dengan dihadiri oleh dosen dan mahasiswa Hukum Keluarga UIN Antasari Banjarmasin. Kuliah umum tersebut merupakan agenda rutin yang oleh Prodi S-2 Hukum Keluarga UIN Antasari Banjarmasin. Kegiatan yang bertema “Fenomena Itsbat Nikah Di Era Milenial Pada Masyarakat Metropolis ” dengan judul “Fenomena Permohonan Itsbat Nikah di Kota Banjarmasin”. Kegiatan ini merupakan agenda yang bertujuan untuk memberikan wawasan akademik.

 

DSC_0015.JPG

 

Pada kuliah umum tersebut KPA Banjarmasin menyampaikan beberapa pokok meteri tentang itsbat nikah dan hal-hal yang terjadi di Pengadilan Agama Banjarmsin yang berkaitan dengan itsbat nikah diantaranya adalah tahun 2017 ada 221 perkara dan tahun 2018 –Oktober ada 161 perkara.

 

DSC_0016.JPG

Salah satu kewenangan Pengadilan Agama adalah Itsbat Nikah. Pada dasarnya kewenangan perkara Itsbat Nikah bagi Pengadilan Agama dalam sejarahnya diperuntukkan bagi mereka yang melakukan pernikahan dibawah tangan sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan , jo. Peraturan Pemerintah tentang Nomor 9 tahun 1975; penjelasan pasal 49 ayat 2.

Itsbat nikah adalah sebuah jalan untuk menghindarkan dari kesulitan hidup terutama bagi anak-anak dilahirkan dari akibat perkawinan yg tidak dicatatkan, masalah hak dan kewajiban, belum lagi maslah harta dari akibat perkawinan tersebut.

Ketentuan Itsbat nikah menurut hokum positif sebagai mana dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) merujuk kepada UU No 1 Tahun 1974 Pasal 40 ayat 1.

Proses penyelesaian perkara itsbat nikah di Pengadilan Agama Banjarmasin pelaksanaannya merujuk pada Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang perkawinan. Maka hakim sebagai pemberi keputusan mengabulkan apabila selama persyaratan perkawinan sebagai mana mestinya telah terpenuhi dalam syarat formil dan tidak ada halangan perkawinan yang menyebabkan harus terputusnya perkawinan.

 

 

Penepatan Itsbat nikah Pengadilan Agama Banjarmasin dari beberapa sample putusan yang diterima dapat di klasifikasi

  1. disebabkan tidak tercatat
  2. hilangnya surat nikah
  3. perkawinan setelah berlakunya No 1 Tahun 1974 (yang paling banyak).

Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin berharap semoga materi ini dapat dipahami di masyarakat karena ini terkait dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar kedepannya masyarakat lebih taat hukum dan sadar hukum. Sebelum acara ditutup,acara dilanjutkan dengan sesi pertanyaan dari dosen dan mahasiswa terhadap materi yang telah disampaikan oleh para narasumber.

Aplikasi Pendukung

sirup.jpgsimari.jpgsatudja.jpgomspan.jpglpse.jpgkomdanas.jpgemonev.jpgbappenas.jpgabs.jpgsikep.pngsakti.pngLogo-SIPP2.png

KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN

 

VIDEO ALUR BERPERKARA DILENGKAPI DENGAN BAHASA ISYARAT