Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
357 KETUA BANJARMASIN IKUTI PEMBINAAN DI BADILAG.HTML

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Banjarmasin memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara..

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Banjarmasin. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut


Ketua Banjarmasin Ikuti Pembinaan di Badilag

Ketua Banjarmasin Ikuti Pembinaan di Badilag

Senin, 25 Februari 2019. Bertempat di Badan Peradilan Jenderal Agama Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Dr. H. Murtadlo, SH., MH. mengikuti pembinaan oleh dirjen Badilag MA RI. Dalam pembinaan tersebut diikuti oleh seluruh Ketua Tingkat Banding empat peradilan dan Ketua tingkat pertama provinsi di 4 lingkungan peradilan.

IMG-20190301-WA0000.jpg

Dirjen badilag menyampaikan dalam pembinaannya yaitu mengenai program unggulan dengan 7 aplikasi yaitu antrian sidang, notifikasi perkara, informasi produk pengadilan, verifikasi data kemiskinan, E-Eksaminasi, PNBP perkara, dan comaud center Badilag. Serta penekanan kepada Aparatur Pengadilan Agama untuk melaksanakan 5 R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) dan 3 S (Senyum, Salam, Sapa), serta program prioritas Dirjen yaitu E-Court, PTSP, SIPP, penyerapan anggaran prodeo, posbakum dan sidang keliling. Seluruh Aparatur Peradilan Agama untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Aplikasi Pendukung

sirup.jpgsimari.jpgsatudja.jpgomspan.jpglpse.jpgkomdanas.jpgemonev.jpgbappenas.jpgabs.jpgsikep.pngsakti.pngLogo-SIPP2.png

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

 

KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN

 

VIDEO ALUR BERPERKARA DILENGKAPI DENGAN BAHASA ISYARAT