Ketua PA Banjarmasin Sosialisasikan Persidangan Secara Elektronik kepada Para Advokat
Rabu, 24 Juli 2024 bertempat di Ruang Pojok advokat Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA. Ketua pengadilan Agama Banjarmasin Dr. Hj. Norhayati, M.H. melakukan sosialisasi Persidangan secara Elektronik dengan para Advokat yang beracara di Pengadilan Agama Banjarmasin.




Sebelum melakukan sosialisasi Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin menyampaikan tentang program Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), beliau juga mengharapkan agar para advokat dapat ikut mendukung Pengadilan Agama Banjarmasin dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dengan tidak memberikan Suap, Tip, Sogokan atau gratifikasi lainnya berupa uang atau non keuangan.
Dalam sosialisasi tersebut Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Menyampaikan bahwa Advokat wajib mendaftarkan perkara melalui E-Court, dan dimohon untuk dapat memastikan alamat email atau nomor whatsapp Pihak Termohon/Tergugat sehingga dapat dipanggil secara elektronik, dimana pada pelaksanaan Sidang Pertama akan ditawarkan untuk E-Litigasi kepada pihak termohon/tergugat yang bersedia. Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin juga mengingatkan untuk dapat berkonsultasi melalui pojok e-court bagi advokat yang mengalami kendala pada jaringan pada saat upload berkas persidangan demi kelancaran pelaksanaan e-court. Pada kesempatan kali ini, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin juga memberikan sosialisasi terkait upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali melalui E-Court. (Nd)