Seputar Peradilan

Pimpinan Kembali Berikan Briefing kepada Panitera Pengganti dan Jurusita dalam "Siring Pusaka"

Kegiatan Sharing Ringkas Panitera Pengganti dan Jurusita Kamis Pagi di Pengadilan Agama Banjarmasin atau disebut SIRING PUSAKA BANJAR dilaksanakan pada 8 Agustus 2024 yang bertempat di Ruang Panitera Pengganti Pengadilan Agama Banjarmasin

WhatsApp Image 2024-08-08 at 8.20.40 AM.jpg

Dalam Briefing yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera Muda hukum sekaligus Plh Panitera, Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Permohonan ini membahas terkait SK KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 pada pasal 9 dan 10 tentang sikap Panitera dan Jurusita di luar kedinasan beserta dengan sanksinya.

WhatsApp Image 2024-08-08 at 8.20.47 AM (1).jpg

WhatsApp Image 2024-08-08 at 8.20.41 AMa.jpg

 

 

Adapun Plh Panitera Hj. Noor Fatiah, S.Ag menyampaikan agar setiap Panitera Pengganti dan Jurusita mampu selalu menjaga keharmonisan serta kerukunan rumah tangga. Setiap Panitera Pengganti dan Jurusita juga diharapkan selalu memenuhi tanggung jawab terhadap keluarga. Apabila melanggar ketentuan tersebut maka Panitera Pengganti maupun Jurusita yang merupakan Aparatur Sipil Negara dapat dijatuhi Hukuman Disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Hj. Nurul Hikmah, S.Ag., M.H mengingatkan bagi setiap aparatur pengadilan terutama Panitera Pengganti dan Jurusita untuk selalu melaksanakan mekanisme izin keluar kantor sesuai ketentuan yang berlaku apabila ingin keluar baik pada jam istirahat maupun diluar jam istirahat.

Selain itu, berkaitan dengan aturan terkait E-Litigasi diharapkan ketika dalam persidangan para pihak telah menyetujui untuk melakukan persidangan secara e-litigasi maka dapat diarahkan untuk mendaftarkan email serta nomor telepon atau Whatsapp prinsipal di loket ecourt. Hal ini diharuskan baik kepada pihak yang sudah memiliki Kuasa hukum ataupun tidak memiliki Kuasa hukum. Dalam penginputan data di SIPP baik PP maupun JS juga diharapkan selalu memperhatikan dan melakukan pengecekan ulang terhadap data tersebut karena memberikan informasi yang benar merupakan salah satu bentuk integritas Aparatur Pengadilan yaitu bertanggung jawab dengan pekerjaan yang dilakukan.

PA Banjarmasin, Bersama kita bisa, Bersama kita maju
Siring Pusaka Banjar, Siap Laksanakan. (Ftr)