Mediasi Perkara Cerai Talak Capai Kesepakatan Berhasil Sebagian
Selasa, 17 September 2024, Mediator Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin, H. Subhan, S.Ag., S.H., M.H. melakukan mediasi perkara Cerai Talak nomor 926/Pdt.G/2024/PA.Bjm.

Mediasi perkara ini berjalan dengan baik, Pemohon dan Termohon memahami dengan nasihat yang disampaikan Mediator Hakim sehingga mediasi ini berhasil sebagian.


Dengan memahami hal tersebut, Pemohon bersedia memberikan Nafkah Iddah dan Nafkah Mut'ah kepada Termohon.
Disamping itu Pemohon dan Termohon juga sepakat bahwa anak akan diasuh oleh Termohon selaku ibu kandungnya serta nafkah anak yang akan dibebankan kepada Pemohon.
Atas bantuan Mediator Hakim, Pemohon dan Termohon akhirnya menyepakati hak hadhanah anak dan besaran nafkah anak, yang selanjutnya dilakukan penandatangan atas kesepakatan tersebut di hadapan Mediator Hakim.(Ed)