Mediasi Cerai Talak Sukses: Mediator Hakim Sukses Jalin Perdamaian
Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA baru saja menyelesaikan mediasi perkara cerai talak dengan nomor perkara 1204/Pdt.G/2024/PA.Bjm dengan Hakim Mediator Hj. Nurul Hikmah, S.Ag., M.H. Dalam proses mediasi ini, kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian sebagian objek . Hasil ini tidak hanya mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Banjarmasin dalam menyelesaikan perkara dengan cara damai tetapi juga menunjukkan upaya maksimal dalam menjaga keharmonisan di antara para pihak yang terlibat.

Dengan mengedepankan prinsip integritas dan profesionalisme, Hakim Mediator H. Nurul Hikmah memfasilitasi komunikasi yang terbuka dan konstruktif selama mediasi. Pengadilan Agama Banjarmasin terus berupaya agar setiap proses mediasi menjadi ruang yang nyaman bagi para pihak untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan mereka. Pencapaian kesepakatan perdamaian ini membuktikan bahwa mediasi yang berlandaskan kejujuran dan sikap saling menghormati mampu menjadi solusi yang efektif dan damai dalam menangani perkara cerai talak.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata dari dedikasi Pengadilan Agama Banjarmasin untuk menyelesaikan perkara secara bijaksana dan mengutamakan jalan damai, sesuai dengan nilai-nilai integritas. Dengan pendekatan yang mengutamakan keadilan dan kemanusiaan, Pengadilan Agama Banjarmasin berharap dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, serta menjadi panutan dalam penyelesaian konflik melalui jalur yang bermartabat dan damai. (Wn)