Lindungi Hak Anak: PA Banjarmasin Perkuat Kolaborasi Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak di Kalimantan Selatan
H. Subhan, S.Ag., S.H., M.H, Hakim Madya Utama Pengadilan Agama Banjarmasin, mewakili Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin menghadiri acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak serta Perkawinan Anak secara Komprehensif yang diadakan di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa (14/01/2025).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, serta organisasi yang berfokus pada perlindungan anak dan perempuan. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan perkawinan anak, yang masih menjadi isu penting di Kalimantan Selatan.

Rapat ini memfokuskan pembahasan pada tantangan dan strategi untuk mencegah perkawinan anak, yang berpotensi memperburuk kondisi sosial dan ekonomi anak. Beberapa pihak menekankan perlunya peningkatan pendidikan kepada masyarakat mengenai dampak buruk perkawinan anak dan pentingnya pemberdayaan perempuan dalam mengurangi angka perkawinan dini.

Selama sesi diskusi, para peserta berbagi pengalaman terkait program yang telah dijalankan di masing-masing, serta mengidentifikasi langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan bagi anak-anak di Kalimantan Selatan.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat dapat terwujud, praktik perkawinan anak dapat diminimalisir di masa depan. (Chy)