Seputar Peradilan

Profesionalisme Mediator Hakim PA Banjarmasin Membawa Kesepakatan Damai dalam Mediasi Perkara Cerai Talak

Kamis, 16 Januari 2025 Para Mediator Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin H. Subhan, S.Ag., M.H., telah melaksanakan Mediasi Perkara Cerai Talak Nomor 94/Pdt.G/2025/PA.Bjm., dan Dra. Hj Raudatul Jannah, M.H., telah melaksanakan Mediasi Perkara Cerai Talak Nomor 28/Pdt.G/2025/PA.Bjm.

med16jqn3.png

Mediasi terlaksana dengan lancar berkat kepiawaian mediator dalam memberikan pemahaman dan nasehat kepada para pihak yakni dalam hal ini adalah Pemohon dan Termohon.

med16ja2.png

med16jan1.png

Adapun mediasi kali ini menghasilkan kesepakatan damai sebagian antara Pemohon dengan Termohon, yang mana berupa kesepakatan terkait hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah dan nafkah mut'ah.

Kesepakatan damai sebagian tersebut telah ditandatangani secara langsung oleh Pemohon dan Termohon di hadapan Mediator Hakim.

Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Banjarmasin senantiasa berjalan dengan aman dan nyaman bagi para pihak yang berperkara berkat profesionalisme dan integritas para Mediator Hakim. (Mt)