Mediasi Sukses: Perdamaian dalam Sengketa Waris sebagai Wujud Keberhasilan Keadilan
Banjarmasin, 07 Februari 2025 – Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin, Hakim Mediator Muhammad Radhia Wardana, S.H.I., M.H., berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara gugatan perdata tentang waris dengan register perkara Nomor 112/Pdt.G/2025/PA.Bjm.

Mediasi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara di Pengadilan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, setiap pihak yang berperkara diwajibkan untuk menjalani mediasi dengan iktikad baik. Dalam pelaksanaannya, hakim mediator senantiasa menjelaskan tata cara serta manfaat mediasi kepada para pihak yang bersengketa guna mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan semua pihak.
Pada mediasi kali ini, Hakim Mediator Muhammad Radhia Wardana, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan menandatangani kesepakatan perdamaian. Proses mediasi dilakukan dalam dua kali pertemuan, hingga akhirnya para Penggugat menyatakan kesediaan untuk mencabut perkaranya.
Keberhasilan mencapai kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi mediator. Dengan penuh haru dan senyum bahagia, kedua belah pihak mengakhiri sengketa yang telah berlangsung, menyadari bahwa perdamaian merupakan bentuk keadilan yang sejati. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak lain yang tengah menghadapi permasalahan serupa, bahwa penyelesaian melalui jalur mediasi dapat memberikan solusi terbaik yang mengedepankan keadilan dan keharmonisan keluarga. (Va)