Rapat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Reguler: PA Banjarmasin Responsif atas Rekomendasi BAWAS Mahkamah Agung
Menyikapi hasil Pemeriksaan Reguler yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dari tanggal 3-7 Februari 2025, Pengadilan Agama Banjarmasin mengadakan Rapat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Reguler tersebut yang dipimpin oleh Ketua, Dr. Norhayati, M.H, yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim Pengawas Bidang, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kasubbag dan Analis Pengelola Keuangan APBN pada Rabu, 12 Februari 2025.

Rapat kali ini membahas langkah- langkah yang akan dilaksanakan dalam menindaklanjuti hasil-hasil temuan yang meliputi berbagai aspek yaitu manajemen peradilan, pelayanan publik, administrasi perkara, administrasi persidangan, serta administrasi umum.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, bahwa tindak lanjut atas hasil rekomendasi wajib disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut tersebut dilaporkan melalui aplikasi WASTITAMA Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Ketua menginstruksikan kepada seluruh unit baik di Kepaniteraan maupun Kesekretariatan untuk dapat segera menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari Tim Pemeriksa. (Ev)