Rukyatul Hilal di Banjarmasin: Hasil Pemantauan Awal Ramadhan 2025 dan Imbauan Menunggu Keputusan Pemerintah
Banjarmasin, 28 Februari 2025 – Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Dr. Hj. Norhayati, M.H., menghadiri pelaksanaan Rukyatul Hilal yang digelar di Hotel Zuri Express pada Jumat (28/02/2025). Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama guna menentukan awal bulan Ramadhan.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Drs. H. Muhammad Tambrin, M.M.Pd. Kegiatan Hisab Rukyat tersebut turut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin yang diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Drs. H. Suhardi, S.H., M.H., Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan, PLH Sekda Banjarmasin, BMKG Provinsi Kalsel, Lajnah Falakiyah PWNU Provinsi Kalsel, serta Badan Hisab Rukyat Provinsi Kalsel.

Berdasarkan kriteria Imkanur Rukyat MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura), tinggi hilal minimal yang disyaratkan adalah 3° dengan sudut elongasi 6,4°. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa tinggi bulan hakiki berada pada +4°31′50″ di atas ufuk, sedangkan tinggi bulan mar’i tercatat +3°48′09″ di atas ufuk. Hilal tampak di atas ufuk selama 18 menit dengan posisi 1°28′39″ di utara matahari, sementara elongasi hilal tercatat sebesar +5°43′44″ dengan umur hilal saat pengamatan adalah 9 jam 53 menit.
Namun, berdasarkan kriteria Imkanur Rukyat MABIMS terbaru yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tertanggal 25 Februari 2022, Nomor B-79/DJ.III/HM.00/02/2022, kondisi hilal tidak memenuhi syarat untuk wilayah Kalimantan Selatan.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel, Dr. Drs. H. Muhammad Tambrin, M.M.Pd., menegaskan bahwa meskipun hasil rukyat telah diperoleh, masyarakat tetap harus menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah yang akan disampaikan oleh Menteri Agama RI mengenai penetapan awal Ramadhan.
Dengan demikian, umat Islam di Kalimantan Selatan diimbau untuk tetap mengikuti keputusan resmi yang diumumkan oleh pemerintah guna menjaga kesatuan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. (Chy)