Seputar Peradilan

KAPAL BANJAR: Edukasi Anti Gratifikasi bagi Pengguna Layanan Pengadilan

Kamis, 17 April 2025 – Pengadilan Agama Banjarmasin kembali melaksanakan KAPAL BANJAR (Kampanye Pembangunan SMAP kepada Pengguna Layanan Pengadilan Agama Banjarmasin). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Tunggu Sidang dan ditujukan bagi seluruh pengguna layanan. Narasumber KAPAL BANJAR kali ini adalah Sekretaris Pengadilan Agama Banjarmasin, Syarbaini, S.Ag., didampingi oleh Panitera Pengganti, Rahmi Supia, S.H.

WhatsApp Image 2025-04-17 at 9.19.05 AM (1).jpeg

WhatsApp Image 2025-04-17 at 9.19.21 AM.jpeg

Sekretaris menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Banjarmasin sedang menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan. Beliau juga menegaskan bahwa apabila terdapat pengguna layanan yang menemui praktik penyuapan, pungutan liar (pungli), atau gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai Pengadilan Agama Banjarmasin, maka dapat segera melaporkannya melalui SIWAS MA RI (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) atau langsung ke meja pengaduan Pengadilan Agama Banjarmasin.Sebagai bagian dari inovasi dalam pelayanan publik yang bersih, Pengadilan Agama Banjarmasin menyediakan layanan pendaftaran perkara secara elektronik melalui E-Court. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan proses pendaftaran dengan biaya ringan tanpa penyuapan.

WhatsApp Image 2025-04-17 at 9.19.08 AM (1).jpeg

WhatsApp Image 2025-04-17 at 9.19.12 AM.jpeg

Di akhir sosialisasi, Sekretaris mengajak seluruh pengguna layanan untuk turut mendukung pelayanan yang bersih dengan tidak memberikan suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun, baik berupa uang maupun barang, kepada pegawai Pengadilan Agama Banjarmasin. Melalui kegiatan KAPAL BANJAR ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan pelayanan publik yang jujur, adil, dan akuntabel. (Wn)