Seputar Peradilan

KAPAL BANJAR: Hakim Tegaskan "Proses Berperkara Wajib Sesuai Prosedur, Tanpa Suap!"

Banjarmasin, Selasa, 5 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Banjarmasin kembali melaksanakan Kampanye Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada para pengguna layanan melalui program Kapal Banjar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam penerapan SMAP di lingkungan peradilan, guna menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan.

WhatsApp Image 2025-08-05 at 10.55.16 AM.jpeg

Narasumber Drs. Ahmad Ziadi, Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin. menegaskan bahwa setiap proses berperkara harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak diperkenankan ada upaya untuk mempercepat atau mempermudah proses perkara dengan cara yang tidak semestinya.

WhatsApp Image 2025-08-05 at 10.55.26 AM.jpeg

Beliau juga menekankan bahwa para pihak berperkara tidak diperkenankan menemui petugas pelayanan di luar loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Seluruh komunikasi dan layanan harus dilakukan secara resmi dan melalui mekanisme yang sudah ditentukan.

WhatsApp Image 2025-08-05 at 10.55.25 AM.jpeg

Narasumber juga menghimbau kepada para pengguna layanan agar tidak memberikan sesuatu, baik dalam bentuk uang maupun non-uang, kepada aparatur PA Banjarmasin yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran seperti adanya kemudahan dalam proses perkara yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) milik Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Agama Banjarmasin menjamin bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor akan dilindungi.

Pengadilan Agama Banjarmasin akan terus melakukan sosialisasi dan kampanye SMAP secara berkala sebagai bentuk nyata dari komitmen lembaga dalam menciptakan sistem peradilan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. (Va)