PA Banjarmasin Lakukan Verifikasi Berkas 57 Pasangan Jelang Sidang Itsbat Nikah Terpadu 2025
Dalam rangka pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu Pengadilan Agama Banjarmasin tahun 2025 melaksanakan verifikasi terhadap kelengkapan berkas seluruh peserta pada Selasa, (4/11/2025).


Verifikasi pada hari ini dilaksanakan di 2 (dua) kecamatan, yaitu Kecamatan Banjarmasin Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Selatan. Verifikasi dipimpin oleh Panitera PA Banjarmasin dan dibantu oleh para Panitera Muda dan Petugas Layanan PA Banjarmasin.

Verifikasi ini dilaksanakan terhadap 15 pasangan dari Banjarmasin Tengah, dan 42 pasangan dari Banjarmasin Selatan.

Verifikasi ini dilakukan dengan tujuan agar seluruh berkas yang dikumpulkan sudah sesuai, lengkap, dan memenuhi syarat, sehingga diharapkan seluruh rangkaian kegiatan sidang isbat nikah terpadu dapat berjalan dengan lancar. Dengan demikian seluruh peserta itsbat nikah terpadu memiliki legalitas hukum atas pernikahannya. (Alv)