Seputar Peradilan

PA Banjarmasin Berhasil Capai Kesepakatan Sebagian dalam Mediasi demi Kepentingan Terbaik Anak

Pengadilan Agama Banjarmasin kembali mencatat pencapaian positif dalam penyelesaian sengketa keluarga melalui mediasi. Pada nomor perkara 1582/Pdt.G/2025/PA.Bjm, mediasi yang dipimpin oleh mediator Hakim, Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H., berhasil mencapai kesepakatan sebagian terkait hak asuh anak.Pengadilan Agama Banjarmasin kembali mencatat pencapaian positif dalam penyelesaian sengketa keluarga melalui mediasi. Pada nomor perkara 1582/Pdt.G/2025/PA.Bjm, mediasi yang dipimpin oleh mediator Hakim, Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H., berhasil mencapai kesepakatan sebagian terkait hak asuh anak.

WhatsApp Image 2025-11-28 at 3.58.22 PM (1).jpeg

WhatsApp Image 2025-11-28 at 3.58.22 PM.jpeg


Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, proses mediasi tidak mencapai perdamaian penuh atas pokok perkara perceraian, namun para pihak berhasil menyepakati hal-hal di luar posita dan petitum, yakni mengenai hak asuh dan nafkah anak.
Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin dalam suasana tenang dan penuh itikad baik dari kedua belah pihak. Dalam proses mediasi ini, kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan itikad baik sepakat mengenai pengaturan hak asuh anak yang menjadi inti dari perkara ini. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Banjarmasin dalam memberikan layanan terbaik dan upaya penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan dapat menciptakan stabilitas dan kenyamanan bagi anak yang menjadi fokus utama dalam perkara ini. Pengadilan Agama Banjarmasin terus mendorong penggunaan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif, demi terciptanya keadilan yang restoratif dan harmonis.