Seputar Peradilan
Harmoni dalam Perpisahan: Mediasi Cerai Talak di Pengadilan Agama Banjarmasin Menyusun Kesepakatan Damai
Kamis, 18 Desember 2025, Mediator Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin, YM Ketua Dr. Hj. Norhayati, M.H telah melaksanakan Mediasi Perkara Cerai Talak Nomor 1612/Pdt.G/2025/PA.Bjm.

Mediasi terlaksana dengan lancar berkat kepiawaian mediator dalam memberikan pemahaman dan nasehat kepada para pihak yakni dalam hal ini adalah Pemohon dan Termohon.


Adapun Mediasi untuk Perkara Cerai Talak Nomor 1612/Pdt.G/2025/PA.Bjm menghasilkan kesepakatan damai sebagian antara Pemohon dengan Termohon, yang mana berupa kesepakatan terkait perpisahan yang dilakukan secara baik-baik. Kesepakatan damai sebagian tersebut telah ditandatangani secara langsung oleh Pemohon dan Termohon di hadapan Mediator Hakim.
Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Banjarmasin senantiasa berjalan dengan aman dan nyaman bagi para pihak yang berperkara berkas profesionalisme dan integritas para Hakim Mediator. (Wn)





