Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Menguatkan Sinergi Akademik dan Peradilan: Study Tour DEMA Fakultas Syariah UIN Antasari ke Pengadilan Agama Banjarmasin

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin melaksanakan kegiatan Study Tour ke Pengadilan Agama Banjarmasin sebagai bagian dari upaya penguatan wawasan mahasiswa terhadap praktik kelembagaan dan kewenangan peradilan agama, pada Jum’at, 19 Desember 2025.

IMG_0575.JPG

IMG_0543.png

Kegiatan diawali dengan penyambutan resmi di Ruang Sidang Pengadilan Agama Banjarmasin yang berlangsung khidmat dan penuh keakraban. Rombongan DEMA Fakultas Syariah disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan akademik tersebut dan mengharapkan agar kegiatan ini dapat menambah pengetahuan yang dimiliki mahasiswa serta dapat mengimplementasikan materi yang nanti disampaikan. Ketua Pengadilan menekankan pentingnya sinergi antara dunia akademik dan lembaga peradilan dalam membentuk sumber daya manusia hukum yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

IMG_0531.JPG

IMG_0539.png

IMG_0528.JPG

Agenda dilanjutkan dengan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang disampaikan oleh Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan(FKAP) sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin. Dalam pemaparannya, dijelaskan komitmen Pengadilan Agama Banjarmasin dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang mana Pengadilan Agama Banjarmasin tidak menerima Suap, Pungli dan Gratifikasi dalam pelayanan terhadap masyarakat.

IMG_0559.JPG

IMG_0588.JPG

Selanjutnya, peserta menerima materi khusus dari Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin mengenai Pengadilan Agama Banjarmasin baik mengenai tugas pokok dan fungsi, serta inovasi pelayanan yang telah diterapkan. Selain itu, disampaikan pula materi umum tentang kewenangan Peradilan Agama, yang mencakup kewenangan absolut dan relatif peradilan agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Au)