Seputar Peradilan
Mediator Hakim PA Banjarmasin Berhasil Capai Kesepakatan Perdamaian Sebagian dalam Perkara Sengketa Perceraian
Rabu, 24 Desember 2025, Mediator Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin, Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H. berhasil memfasilitasi proses mediasi perkara perdata Nomor 1668/Pdt.G/2025/PA.Bjm yang berkaitan dengan sengketa akibat perceraian. Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan perdamaian sebagian antara Pemohon dan Termohon.

Dalam kesepakatan tersebut, para pihak sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Selain itu, Pemohon menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi kewajiban pasca perceraian berupa pemberian nafkah iddah selama tiga kali masa suci berturut-turut serta mut’ah kepada Termohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Para pihak juga sepakat untuk memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar kesepakatan perdamaian sebagian ini dimuat dalam pertimbangan serta amar putusan. Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini disepakati menjadi tanggungan Pemohon.
Kesepakatan perdamaian sebagian tersebut ditandatangani oleh Pemohon, Termohon, serta Mediator Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin sebagai bentuk persetujuan bersama atas hasil mediasi.
Keberhasilan mediasi sebagian ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Banjarmasin dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui musyawarah, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pihak yang berperkara. (Hnf)





