Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Banjarmasin Fasilitasi Mediasi Cerai Talak, Kesepakatan Sebagian Tercapai
Senin, 12 Januari 2026, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara cerai talak Nomor 3/Pdt.G/2026/PA.Bjm yang terdaftar di Pengadilan Agama Banjarmasin.

Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non Hakim Aulia Muthiah, M.H., CPM. Mediasi dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan wajib penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan secara musyawarah dan mufakat.


Dalam pelaksanaan mediasi, para pihak menunjukkan itikad baik untuk berdialog dan menyampaikan kepentingan masing-masing. Hasil dari proses tersebut, mediasi berhasil mencapai kesepakatan sebagian, khususnya terkait dengan hak asuh anak, nafkah anak, dan nafkah iddah.
Kesepakatan sebagian ini selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara mediasi dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemeriksaan perkara di persidangan. Adapun untuk pokok perkara yang belum mencapai kesepakatan, akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan persidangan selanjutnya di Pengadilan Agama Banjarmasin.
Melalui proses mediasi ini, Pengadilan Agama Banjarmasin terus berkomitmen untuk mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, efektif, dan berkeadilan, khususnya dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan kepentingan anak dan keluarga. (Mt)





