Seputar Peradilan
Keberhasilan Beruntun Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin: Berhasil Damaikan Tiga Perkara Sekaligus dengan Capaian Kesepakatan Sebagian demi Kepentingan Terbaik Pihak Berperkara
BANJARMASIN – Pengadilan Agama Banjarmasin kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai. Pada hari ini, Mediator Non Hakim, Suci Rabella, sukses melaksanakan proses mediasi terhadap tiga perkara perdata gugatan sekaligus dengan hasil Berhasil Sebagian. Adapun ketiga perkara yang berhasil dimediasi tersebut adalah:
Perkara Nomor 47/Pdt.G/2026/PA.Bjm
Perkara Nomor 75/Pdt.G/2026/PA.Bjm
Perkara Nomor 1681/Pdt.G/2025/PA.Bjm



Dalam proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin tersebut, mediator menunjukkan kepiawaiannya dalam membangun komunikasi yang konstruktif di antara pihak-pihak yang berselisih. Meskipun belum mencapai kesepakatan bulat untuk seluruh poin gugatan, para pihak sepakat untuk mengakhiri sebagian perselisihan mereka dengan poin-poin perdamaian yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
Pihak Pengadilan Agama Banjarmasin memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi mediator non hakim yang terus berkontribusi dalam meningkatkan angka perdamaian di pengadilan. Hal ini sejalan dengan komitmen lembaga untuk memberikan layanan peradilan yang humanis dan solutif bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Banjarmasin. (Mr)





