Seputar Peradilan
Mediator Non Hakim Berhasil Mediasi Dua Perkara Sekaligus di Pengadilan Agama Banjarmasin
Senin, 26 Januari 2026. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin telah dilaksanakan proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Aulia Muthiah, M.H., CPM.

Dalam pelaksanaan mediasi tersebut, mediator berhasil memediasi dua perkara sekaligus dengan hasil berhasil sebagian. Adapun perkara pertama adalah Nomor 97/Pdt.G/2026/PA.Bjm, dimana para pihak telah mencapai kesepakatan mengenai hak asuh anak, nafkah mut’ah dan nafkah idah. Sementara itu, pada perkara kedua yaitu Nomor 130/Pdt.G/2026/PA.Bjm, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak dan nafkah anak.
Keberhasilan sebagian dalam proses mediasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Banjarmasin dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai melalui mekanisme mediasi, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Mediasi diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi para pihak, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan anak.
Pengadilan Agama Banjarmasin terus mendorong optimalisasi pelaksanaan mediasi sebagai upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. (YI)





