Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Melalui Kapal Banjar, PA Banjarmasin Berikan Edukasi Biaya Perkara dan Mediasi

Pengadilan Agama Banjarmasin melaksanakan Kampanye Pembangunan SMAP kepada Pengguna Layanan PA Banjarmasin (Kapal Banjar) di ruang tunggu sidang pada Senin, (2/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pengunjung sidang PA Banjarmasin.

WhatsApp Image 2026-02-02 at 9.08.47 AM.jpeg

WhatsApp Image 2026-02-02 at 9.08.59 AM.jpeg

Kegiatan Kapal Banjar ini dilaksanakan dibawakan oleh Hakim PA Banjarmasin, Al Fahni sebagai narasumber dengan didampingi oleh Panitera Pengganti PA Banjarmasin, Mahmudah.

Dalam keempatan ini, narasumber menyampaikan bahwa segala bentuk pungutan yang dibebankan kepada para pihak di PA Banjarmasin adalah resmi berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku. Katanya, dalam proses beperkara gugatan, Ketika para pihak, yakni penggugat dan tergugat, hadir di sidang pertama, maka undang-undang mewajibkan dilaksanakannya mediasi.

WhatsApp Image 2026-02-02 at 9.08.12 AM.jpeg

Di PA Banjarmasin terdapat 2 jenis mediator, yakni mediator hakim dan mediator non hakim. Untuk mediator hakim, proses mediasi tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, untuk mediator non hakim, memang terdapat biaya untuk jasa mediasi yang mereka berikan.

Diharapkan hal ini dapat memberikan kejelasan kepada pengunjung sidang serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga masyarakat yang beperkara di PA Banjarmasin. (Alv)