Advokat/Pengacara
Advokat/Pengacara
- Surat Kuasa Khusus dari Pemberi Kuasa.
- Fotocopy KTA Advokat yang masih berlaku.
- Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi.
- Menunjukkan aslinya untuk no 2 dan 3.

Advokat/Pengacara