Seputar Peradilan
Siring Pusaka Banjar : Peningkatan Kinerja dan Integritas di PA Banjarmasin
Kegiatan Sharing Ringkas Panitera Pengganti dan Jurusita Kamis Pagi di Pengadilan Agama Banjarmasin atau disebut SIRING PUSAKA BANJAR dilaksanakan pada Kamis, 22 Agustus 2024 yang bertempat di Ruang Panitera Pengganti Pengadilan Agama Banjarmasin. Briefing ini di pimpin oleh oleh Ketua, Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Banjarmasin. Kegiatan ini diikuti oleh Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti.



Panitera membuka briefing dengan memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepaniteraan sehingga Pengadilan Agama Banjarmasin dapat meraih Penghargaan dari Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin pada Selasa, 20 Agustus 2024 lalu. Kemudian, Panitera juga memberikan Pembinaan dan sosialiasasi terkait Penanganan Pengaduan yang tertuang dalam PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan. Panitera menyampaikan untuk mencegah adanya laporan pengaduan maka setiap aparatur pengadilan diharapkan dapat bekerja secara baik dan benar serta seusai aturan. Panitera juga menyampaikan sosialisasi terkait Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Panitera Dan Juru Sita yang tercantum dalam pasal 5 ayat (3) SK KMA Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 yang mana salah satu isinya adalah larangan membawa berkas perkara ke luar kantor kecuali atas izin Ketua Pengadilan/Ketua Majelis.
Dilanjutkan penyampaian oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin yang juga selaku Ketua FKAP (Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan) mengingatkan bahwa Program SMAP merupakan rutinitas yang merupakan kewajiban setiap aparatur pengadilan sehingga diharapkan seluruh aparatur dapat menjalankan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta selalu mempertahankan integritas.
Pada akhir penyampaian Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin mengingatkan untuk Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti agar bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing dan lebih memperhatikan administrasi penyelesaian perkara terutama terhadap administrasi perkara agar selalu teliti sebelum melakukan upload dokumen. (Au)





