Seputar Peradilan
Mediasi Sukses di PA Banjarmasin: Kesepakatan Damia Sebagian dalam Perkara Cerai Talak
Selasa, 24 Desember 2024, Mediator Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Hj. Raudatul Jannah, telah melaksanakan Mediasi Perkara Cerai Talak Nomor 1297/Pdt.G/2024/PA.Bjm.

Mediasi terlaksana dengan lancar berkat kepiawaian mediator dalam memberikan pemahaman dan nasehat kepada para pihak yakni dalam hal ini adalah Pemohon dan Termohon.



Adapun mediasi kali ini menghasilkan kesepakatan damai sebagian antara Pemohon dengan Termohon, yang mana berupa kesepakatan terkait hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah dan nafkah mut'ah.
Kesepakatan damai sebagian tersebut telah ditandatangani secara langsung oleh Pemohon dan Termohon di hadapan Mediator Hakim.

Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Banjarmasin senantiasa berjalan dengan aman dan nyaman bagi para pihak yang berperkara berkat profesionalisme dan integritas para Mediator Hakim. (Yd)





