Seputar Peradilan
Kapal Banjar : Membangun Pengadilan yang Bersih, Efisien dan Tanpa Suap
Pelaksanaan KAPAL BANJAR (Kampaye Pembangunan SMAP kepada Pengguna Layanan Pengadilan Agama Banjarmasin) disampaikan kepada seluruh pengguna layanan Pengadilan Agama Banjarmasin yang bertempat di Ruang Tunggu Sidang Pengadilan Agama Banjarmasin, Kamis, 23 Januari 2025.

Sebagai Narasumber KAPAL BANJAR adalah YM. Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin, H. Subhan, S.Ag., S.H., M.H., didampingi oleh Panitera Pengganti Pengadilan Agama Banjarmasin, Hj. Noorhidayah, S.Ag., KAPAL BANJAR kali ini menyampaikan bahwa sejak pelaksanaan pembangunan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) di Pengadilan Agama Banjarmasin. Seluruh aparatur dan kegiatan apapaun di Pengadilan Agama Banjarmasin tidak ada pungli (pungutan liar) bahkan parkir di Pengadilan Agama Banjarmasin tidak dipungut biaya (gratis). Semua transaksi di Pengadilan Agama dilaksanakan secara non-tunai (cashless) sehingga tidak ada peluang suap menyuap. Hal ini juga diharapkan mengurangi transaksi tunai untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

Pengadilan Agama Banjarmasin tidak ada istilah Orang Dalam (ordal) dalam pengurusan perkara. Perkara yang telah diajukan berjalan sesuai aturan dan hukum acara yang berlaku. Pengadilan Agama sepenuhnya telah menerapkan SMAP sebagai bukti nyata bahwa Pengadilan Agama Banjarmasin telah mendapatkan sertifikat SMAP dan diakui Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Apabila pengguna layanan ataupun pengunjung menemukan indikasi KGSP (korupsi, gratifikasi, suap dan pungli) dihimbau untuk melaporkan melalui kanal pengaduan dan sudah tersedia dalam brosur.






