Seputar Peradilan
Mediasi Damai: Pengadilan Agama Banjarmasin Mencapai Kesepakatan Hak Asuh Anak dalam Perkara Gugat
Kamis, 13 Februari 2025, Mediator Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H., telah melaksanakan Mediasi Perkara Gugat Hak Asuh Anak Nomor 166/Pdt.G/2025/PA.Bjm.Kamis, 13 Februari 2025, Mediator Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H., telah melaksanakan Mediasi Perkara Gugat Hak Asuh Anak Nomor 166/Pdt.G/2025/PA.Bjm.

Mediasi terlaksana dengan lancar berkat kepiawaian mediator dalam memberikan pemahaman dan nasehat kepada para pihak yakni dalam hal ini adalah Penggugat dan Tergugat.

Adapun mediasi kali ini menghasilkan kesepakatan damai terkait hak asuh anak, kesepakatan damai tersebut telah ditandatangani secara langsung oleh Penggugat dan Tergugat di hadapan Mediator Hakim.
Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Banjarmasin senantiasa berjalan dengan aman dan nyaman bagi para pihak yang berperkara berkat profesionalisme dan integritas para Hakim Mediator.





