Seputar Peradilan
Dialog Yudisial Badilag dan FCFCOA: Menggali Solusi Terbaik untuk Dispensasi Kawin dan Perlindungan Anak
Jumat 21 Febuari 2025, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Banjarmasin Wakil Ketua, Para Hakim, dan Panitera Pengadilan Agama Banjarmasin mengikuti Webinar Dialog Badilag – FCFCOA secara daring berdasarkan surat Nomor 022a/AIPJ/II/2025 tentang Permohonan Kunjungan FCFCOA ke Ditjen Badilag MA-RI dan Webinar Dialog Yudisial.


Dialog Yudisial antara the Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring dengan tema “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin”. Adapun Narasumber pada kegiatan ini adalah: YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.H. (Ketua Kamar Agama MARI) , The Hon. DCJ Patrizia Mercuri (Wakil Ketua FCFCOA) , Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. (Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI) , The Hon. Justice Liz Boyle (Hakim Agung FCFCOA) , Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, MM.(Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA) serta Drs. H. Wahyu Widiana, M.A (Penasehat Senior AIPJ2).

Dalam kegiatan ini Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI Sutarno, S.I.P., M.M (Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama) mempresentasikan tentang perkembangan penanganan perkara dispensasi kawin seperti :
• Jumlah permohonan dispensasi kawin tahun 2024
• Alasan diajukannya dispensasi kawin
• Jenis kelamin anak yang dimohonkan dispensasi kawin (perempuan dan laki-laki)
• Usia anak yang dimohonkan dispensasi kawin (perempuan dan laki-laki)
• Pendidikan anak yang dimohonkan dispensasi kawin (perempuan dan laki-laki)
Kemudian dilanjutkan dengan Presentasi mengenai Laporan Perlindungan Anak dalam Permohonan Dispensasi Kawin, Deputi Perlindungan Hak Anak KemenPPPA, Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M. Dan tanggapan dari dari FCFCOA, Kementerian PPN/Bappenas, dan Yayasan PEKKA. Dan diakhiri dengan tanya jawab serta Kesimpulan. (Wn)





