Seputar Peradilan
Komisi Yudisial Lakukan Koordinasi Pemantauan Persidangan Tertutup di Pengadilan Agama Banjarmasin
Sesuai Surat Perintah Komisi Yudisial Republik Indonesia Sekretariat Jenderal Nomor 337/SPRIN/PH/PM.01/06/2025 bahwa adanya kegiatan Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan persidangan tertutup pada pengadilan di wilayah Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Banjarmasin untuk melakukan koordinasi dan pengumpulan informasi/data terkait perkara yang dipersidangkan secara tertutup.

Komisi Yudisial memerintahkan, Syaban Husin Mubarak dan Muhammad Arief, melakukan koordinasi ke Pengadilan Agama Banjarmasin, Senin 23 Juni 2025 ditemui langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Nurul Hikmah.


Pemantauan persidangan oleh Komisi Yudisial pada persidangan secara tertutup ini sebagaimana juga disampaikan oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 7/TUAKA.WAS/PW1.4/II/2025 mengingat Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal bagi perilaku hakim baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan. (Ev)





