Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Perkuat Transparansi, PA Banjarmasin Ikuti Pengucapan Putusan Banding Secara Daring

Banjarmasin – Rabu, 25 Juni 2025. Pengadilan Agama Banjarmasin kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi dan pelayanan peradilan berbasis digital melalui partisipasinya dalam kegiatan Pengucapan Putusan Banding Virtual yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banjarmasin.

WhatsApp Image 2025-06-25 at 10.18.33 AM (2).jpeg

WhatsApp Image 2025-06-25 at 10.18.34 AM (1).jpeg

Kegiatan tersebut diikuti oleh Panitera Muda Gugatan, Siti Raudah, S.H.I., M.H., dan Panitera Muda Permohonan, Hj. Era Rahmi Muinah, S.Ag., yang bertempat di Media Center Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, sebagai tindak lanjut dari Surat Undangan PTA Banjarmasin Nomor 1149/KPTA.W15-A/UND.HK.2.6/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025, tentang Pengucapan Putusan Banding Virtual atas perkara Nomor 33/Pdt.G/2025/PTA.Bjm.

WhatsApp Image 2025-06-25 at 10.18.35 AM (1).jpeg

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding membacakan amar putusan dengan hasil sebagai berikut:

Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 1275/Pdt.G/2024/PA.Bjm, yang sebelumnya menyatakan gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)

Majelis Banding mengadili sendiri dengan menyatakan bahwa Permohonan Banding Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)

Proses pembacaan putusan ini merupakan bagian dari inovasi Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin yang dikenal dengan nama SIPEDAR (Sidang Pemeriksaan Perkara Banding Secara Daring). Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah akses informasi terhadap amar putusan, baik oleh pengadilan agama pengaju maupun para pihak, yang dapat mengikuti dan mendengarkan hasil putusan secara langsung (real time).

Kegiatan ini mencerminkan dukungan Pengadilan Agama Banjarmasin terhadap penguatan teknologi informasi dalam proses peradilan, sejalan dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan koordinasi antar peradilan tingkat pertama dan tingkat banding semakin efektif, serta mendorong terwujudnya sistem peradilan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan para pencari keadilan di era digital. (Ayu)