Seputar Peradilan
Mediator Hakim PA Banjarmasin Sukses Menyelesaikan Dua Sengketa Keluarga Melalui Mediasi di Hari yang Sama
Banjarmasin, Kamis 26 Juni 2025 — Dalam satu hari, Pengadilan Agama Banjarmasin berhasil menuntaskan dua perkara keluarga melalui jalur mediasi, menegaskan efektivitas pendekatan damai dalam menyelesaikan sengketa. Pada pagi hari, Hakim Mediator Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H. memimpin perundingan perkara Cerai Talak Nomor 811/Pdt.G/2025/PA.Bjm. Setelah menjelaskan tujuan dan alur mediasi, beliau memberi ruang bagi Pemohon dan Termohon menyampaikan pandangan secara terbuka. Diskusi intensif itu membuat keduanya menyadari kontribusi masing-masing atas keretakan rumah tangga mereka. Kesepakatan pun tercapai: Pemohon bersedia melunasi nafkah terutang kepada Termohon, anak diasuh oleh ibu kandungnya, dan nafkah anak menjadi tanggung jawab Pemohon. Seluruh hak-hak perempuan dan anak dituangkan secara tertulis dalam akta perdamaian.


Masih di tanggal yang sama, suasana serupa tercipta di Ruang Mediasi ketika Drs. H. Al Fahni, M.H. memfasilitasi perkara Penguasaan Anak Nomor 769/Pdt.G/2025/PA.Bjm. Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016, kedua orang tua didorong berdiskusi terbuka tentang masa depan buah hati mereka. Hasilnya, mereka sepakat anak tetap tinggal bersama ibu kandung, sementara ayah menanggung nafkah secara berkala; kesepakatan ini juga disahkan dalam akta perdamaian.

Keberhasilan dua mediasi pada hari yang sama ini menjadi bukti nyata bahwa proses perundingan yang ramah, cepat, dan hemat biaya dapat memberikan solusi adil bagi para pihak sekaligus melindungi kepentingan anak. Pengadilan Agama Banjarmasin berharap capaian ini memotivasi seluruh hakim mediator untuk terus memaksimalkan upaya damai, sehingga semakin banyak perkara keluarga dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses litigasi panjang. (KN)





