Seputar Peradilan
PA Banjarmasin dan PT Pos Sinergi Perkuat Validitas Relaas Panggilan Sidang dalam Monev Triwulan II
Senin, 30 Juni 2025, bertempat di Ruang Sidang 2, Pengadilan Agama Banjarmasin melaksanakan Monitoring dan Evaluasi dengan PT POS Indonesia Triwulan II. Monev ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, dan Jurusita PA Banjarmasin. Sedangkan dari pihak PT Pos Indonesia dihadiri oleh Deputi, Manajer Operasional, dan Petugas Pengantar PT Pos Indonesia KCU Banjarmasin.
Pertemuan ini difokuskan untuk mengurai berbagai tantangan dalam proses pengiriman surat panggilan sidang (relaas), yang merupakan salah satu pilar terpenting dalam proses peradilan.

Panggilan sidang adalah pintu gerbang utama bagi para pihak untuk dapat menggunakan hak hukumnya di persidangan. Keabsahannya ditentukan oleh dua asas fundamental dalam hukum acara: ‘sah’ dan ‘patut’. Sebuah panggilan tidak hanya harus disampaikan oleh otoritas yang sah dalam hal ini PT Pos Indonesia tetapi juga harus diterima secara patut, yakni dalam rentang waktu yang cukup bagi para pihak untuk mempersiapkan diri sebelum hari sidang.


Rapat ini mengupas tuntas berbagai temuan dan kendala yang kerap terjadi di lapangan. Salah satu fokus utama adalah menyamakan persepsi antara pengadilan dan petugas pengantar mengenai prosedur standar, terutama ketika pihak yang dituju tidak berada di tempat. Seringkali, perbedaan penafsiran terhadap status pengiriman, seperti keterangan "ditolak oleh aparat desa" atau "penerima tidak dikenal," menjadi pemicu panggilan dianggap tidak sah dan menghambat jalannya persidangan.
Diskusi juga mencakup tantangan teknis dan operasional, mulai dari alur penjemputan surat di pengadilan, kecepatan pembaruan data pengiriman secara digital, hingga standarisasi keterangan status pengantaran agar lebih informatif dan akurat.

Kolaborasi ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan sebuah ikhtiar bersama untuk membangun mekanisme yang lebih solid dan andal. PA Banjarmasin dan PT Pos Indonesia bersepakat bahwa sinergi yang kuat adalah kunci untuk memastikan setiap surat panggilan sampai ke tangan yang berhak, tepat waktu, dan sesuai prosedur, demi tegaknya keadilan bagi pencari keadilan. (Va)





