Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Kesepakatan Damai Cerai Gugat: PA Banjarmasin Fasilitasi Mediasi yang Berhasil

Banjarmasin, 3 Juli 2025 – Proses mediasi di Pengadilan Agama Banjarmasin kembali membuahkan hasil. Dalam perkara cerai gugat Nomor 829/Pdt.G/2025/PA.Bjm, para pihak tetap berpendirian untuk mengakhiri dengan perceraian, kesepakatan perdamaian yang difasilitasi oleh Hakim Mediator H. Subhan, S.Ag., S.H., M.H.

mediasiberhasilsubhan3.png

Kesepakatan meliputi pengasuhan anak yang diserahkan kepada pihak Penggugat selaku ibu kandung, sementara pihak Tergugat sebagai ayah kandung diberikan hak untuk tetap berkomunikasi dan berkunjung sesuai waktu yang disepakati bersama. Selain itu, Tergugat juga berkewajiban memberikan nafkah untuk dua anak secara rutin setiap bulan pasca perceraian, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

mediasiberhasilsubhan1.png

mediasiberhasilsubhan2.png

Kedua belah pihak juga sepakat untuk memohon kepada Majelis Hakim agar kesepakatan tersebut dimuat dalam amar putusan. Rangkaian proses mediasi ditutup dengan penandatanganan bersama oleh para pihak dan mediator.

Keberhasilan ini menjadi cerminan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai dan bermartabat, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan kelangsungan hubungan baik keluarga pascaperceraian. (Mr)