Seputar Peradilan
Langkah Damai di Pengadilan Agama Banjarmasin: Cerai Gugat Berakhir dengan Kesepakatan
Pada hari Selasa, 08 Juli 2025 Mediator Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Hj. NURUL HIKMAH, S.Ag., M.H. berhasil mendamaikan para pihak berperkara melalui proses mediasi perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 870/Pdt.G/2025/PA.Bjm Keberhasilan dalam mediasi patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja bagi Hakim Mediator serta memberikan nilai bagi satuan kerja.

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin mediator hakim berupaya semaksimal mungkin dalam membantu para pihak menyelesaikan perkara Cerai Gugat melalui proses mediasi. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak, yakni Penggugat dan Tergugat, sepakat untuk mengakhiri perselisihan mereka dan mencabut perkara yang telah diajukan.

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, serta membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Mediator Hakim memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi berhasil di Pengadilan Agama Banjarmasin. (Arn)





