Seputar Peradilan
Mediasi Berbuah Kesepakatan: PA Banjarmasin Fasilitasi Perdamaian dalam Perkara Cerai Gugat
Bertempat di Ruang Mediasi hari ini Kamis, 10 Juli 2025 Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarmasin H. Subhan, S.Ag., S.H., M.H. berhasil melaksanakan mediasi para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor 827/Pdt.G/2025/PA.Bjm.


Proses mediasi berlangsung dengan suasana yang kondusif dan penuh keterbukaan. Dengan pendekatan yang komunikatif, Mediator berhasil mempertemukan sebagian kesepakatan antara para pihak karena para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing, meskipun tidak seluruh pokok perkara tercapai kesepahamannya.
Para Pihak sepakat terkait nafkah Iddah dan nafkah anak. Selain itu, para pihak juga sepakat terkait pembagian harta bersama. Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan memastikan pemenuhan hak-hak setiap individu pasca perceraian. (Au)





