Seputar Peradilan
KAPAL BANJAR: Suap Bukan Solusi, Layanan Harus Transparan!
Rabu, 09 Juli 2025- Pengadilan Agama Banjarmasin kembali melaksanakan KAPAL BANJAR (Kampanye Pembangunan SMAP kepada Pengguna Layanan Pengadilan Agama Banjarmasin). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Tunggu Sidang dan ditujukan bagi seluruh pengguna layanan. Narasumber KAPAL BANJAR kali ini adalah Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin, Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H.didampingi oleh Kasubbag Umum dan Keuangan Norhidayah, S.H., S.Sos., M.Sc.


Beliau menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Banjarmasin sedang menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang bertujuan untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan. Beliau juga menegaskan dalam rangka mengantisipasi praktik penyuapan, pungutan liar (pungli), atau gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai Pengadilan Agama Banjarmasin, maka dapat segera melaporkannya melalui SIWAS MA RI (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) atau langsung ke meja pengaduan Pengadilan Agama Banjarmasin.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Pengadilan Agama Banjarmasin sebelum melaksanakan persidangan, para hakim menyampaikan himbauan-himbauan agar tidak memberikan dan menjanjikan sesuatu dalam bentuk apapun baik dalam bentuk keuangan maupun non keuangan dalam rangka berurusan atau mendapatkan layanan di Pengadilan Agama Banjarmasin
Di akhir sosialisasi, beliau mengajak seluruh pengguna layanan untuk turut mendukung pelayanan yang bersih dengan tidak memberikan suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun, baik berupa uang maupun barang, kepada pegawai Pengadilan Agama Banjarmasin. (Wn)





