Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Dua Gugatan Cerai, Dua Titik Damai: Kepiawaian Mediator Hakim Bawa Dua Pasangan Menuju Damai Parsial

Kamis, 24 Juli 2025, Mediator Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin, YM Hakim H. Subhan, telah melaksanakan Mediasi Perkara Cerai Gugat Nomor 842/Pdt.G/2025/PA.Bjm dan Perkara Cerai Gugat Nomor 980/Pdt.G/2025/PA.Bjm

2mediasiberhasilsubhan.png

Mediasi terlaksana dengan lancar berkat kepiawaian mediator dalam memberikan pemahaman dan nasehat kepada para pihak yakni dalam hal ini adalah Penggugat dan Tergugat.

Adapun Mediasi untuk Perkara Cerai Gugat Nomor 842/Pdt.G/2025/PA.Bjm menghasilkan kesepakatan damai sebagian antara Penggugat dengan Tergugat, yang mana berupa kesepakatan terkait Hak Asuh Anak yang diberikan kepada Penggugat selaku Ibu dari anak. Selain itu, turut juga disepakati perihal pemberian Nafkah Iddah, Nafkah Mut'ah dan Nafkah Anak.

Lalu untuk Perkara Cerai Gugat Nomor 980/Pdt.G/2025/PA.Bjm menghasilkan kesepakatan damai sebagian antara Penggugat dengan Tergugat, yang mana berupa kesepakatan terkait Hak Asuh Anak yang diberikan kepada Penggugat selaku Ibu dari anak dan juga terkait Nafkah Anak.

Kesepakatan damai sebagian tersebut telah ditandatangani secara langsung oleh Penggugat dan Tergugat di hadapan Mediator Hakim.

Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Banjarmasin senantiasa berjalan dengan aman dan nyaman bagi para pihak yang berperkara berkas profesionalisme dan integritas para Mediator Hakim. (Yd)