Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Dua Cakrawati PA Banjarmasin Jembatani Kesepakatan di Tengah Perceraian melalui Mediasi

Pengadilan Agama Banjarmasin kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara perceraian. Dua perkara, yakni Cerai Gugat Nomor 872/Pdt.G/2025/PA.Bjm dan Cerai Talak Nomor 932/Pdt.G/2025/PA.Bjm, berhasil mencapai kesepakatan sebagian dalam mediasi yang difasilitasi oleh dua hakim mediator perempuan.

mediasiberhasil cakrawati.png

Perkara Nomor 872/Pdt.G/2025/PA.Bjm dimediasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Hj. Nurul Hikmah, S.Ag., M.H. Dalam mediasi yang berlangsung lancar tersebut, para pihak mencapai kesepakatan sebagian terkait hak asuh anak dan harta bersama. Meski demikian, proses cerai tetap berlanjut di persidangan karena belum seluruh persoalan disepakati.

mediasi wakil (161).png

mediasi rozanah (162).png

Sementara itu, dalam perkara Nomor 932/Pdt.G/2025/PA.Bjm, yang dimediasi oleh Hakim Dra. Hj. Rozanah, S.H., M.H.I., kesepakatan dicapai pada aspek hak asuh anak dan nafkah anak. Para pihak juga memilih untuk tetap melanjutkan proses cerai di persidangan.

Kedua keberhasilan sebagian ini menunjukkan pentingnya mediasi sebagai sarana efektif dalam meredakan konflik rumah tangga. Proses mediasi yang dijalankan secara profesional dan komunikatif mampu membuka ruang kesepakatan di tengah niat berpisah.

Dengan pendekatan yang persuasif dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, peran aktif hakim mediator menjadi kunci tercapainya titik temu meskipun tidak menyeluruh. Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Pengadilan Agama Banjarmasin dalam mengedepankan penyelesaian damai sebagai langkah awal menuju keadilan yang lebih bermakna bagi para pihak. (Nd)