Seputar Peradilan
Berkat Keandalan Hakim Mediator, Mediasi Cerai Gugat di PA Banjarmasin Berakhir Damai
Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin telah dilakukan Mediasi perkara Cerai Gugat Nomor: 1372/Pdt.G/2025/PA.Bjm. dengan Hakim mediator Drs. H. Al Fahni, M.H. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Penggugat bersedia mencabut gugatannya yang terdaftar di Pengadilan Agama Banjarmasin dan bersedia rukun kembali membina rumah tangga bersama Tergugat, keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari pendekatan yang bijaksana dan empatik yang diterapkan oleh Mediator.
Mediator mampu memberikan ruang bagi para pihak untuk mengungkapkan permasalahan yang mereka hadapi dengan cara yang aman dan terbuka. Mediator mampu memberikan pandangan kepada Penggugat dan Tergugat untuk lebih banyak melihat sisi positif dari pasangan hingga perkara dapat berakhir damai dengan pencabutan perkara.
Semoga ke depannya semakin banyak pihak yang mendapatkan manfaat dari proses mediasi dan masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mengutamakan perdamaian. (Arn)