Seputar Peradilan
Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Banjarmasin: Penyelesaian Damai Perkara Cerai Gugat dengan Nafkah Iddah dan Nafkah Mut'ah
Kamis, 20 November 2025, Mediator Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin, YM Hakim Drs. H. Mahalli, S.H., M.H., telah melaksanakan Mediasi Perkara Cerai Gugat Nomor 1524/Pdt.G/2025/PA.Bjm dan Perkara Cerai Gugat Nomor 1541/Pdt.G/2025/PA.Bjm.

Mediasi terlaksana dengan lancar berkat kepiawaian mediator dalam memberikan pemahaman dan nasehat kepada para pihak yakni dalam hal ini adalah Penggugat dan Tergugat.

Adapun Mediasi untuk Perkara Cerai Gugat Nomor 1524/Pdt.G/2025/PA.Bjm menghasilkan kesepakatan damai sebagian antara Penggugat dengan Tergugat, yang mana berupa kesepakatan terkait perpisahan yang dilakukan secara baik-baik. Selain itu, turut juga disepakati perihal pemberian Nafkah Iddah dan Nafkah Mut'ah untuk pihak perempuan.

Lalu untuk Perkara Cerai Gugat Nomor 1541/Pdt.G/2025/PA.Bjm juga menghasilkan kesepakatan damai sebagian antara Penggugat dengan Tergugat yang hampir serupa dengan nomor perkara sebelumnya, yang mana berupa kesepakatan terkait perpisahan yang dilakukan secara baik-baik, pemberian Nafkah Iddah dan Nafkah Mut'ah untuk pihak perempuan.
Kesepakatan damai sebagian tersebut telah ditandatangani secara langsung oleh Penggugat dan Tergugat di hadapan Mediator Hakim.
Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Banjarmasin senantiasa berjalan dengan aman dan nyaman bagi para pihak yang berperkara berkas profesionalisme dan integritas para Hakim Mediator. (Wn)





