Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Berhasil Sebagian dalam Perkara Nomor 283/Pdt.G/2026/PA.Bjm, Mediasi di Pengadilan Agama Banjarmasin Capai Kesepakatan Hak Asuh dan Nafkah Anak demi Kepentingan Terbaik Anak

Senin, 23 Februari 2026. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin telah dilaksanakan proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Aulia Muthiah, M.H., CPM.

WhatsApp Image 2026-02-24 at 2.08.20 PM.jpeg

Dalam pelaksanaan mediasi tersebut, mediator berhasil memediasi hasil berhasil sebagian. Adapun perkara Nomor 283/Pdt.G/2026/PA.Bjm, di mana para pihak telah mencapai kesepakatan mengenai hak asuh anak, dan nafkah anak.

Keberhasilan sebagian dalam proses mediasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Banjarmasin dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai melalui mekanisme mediasi, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Mediasi diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi para pihak, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan anak.
Pengadilan Agama Banjarmasin terus mendorong optimalisasi pelaksanaan mediasi sebagai upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. (YI)